Bisnis.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku bahwa inisiatif DPR mendukung pemerintah mengaktifkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah ide yang cemerlang.
Dia menilai Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan beranggotakan orang-orang hebat di pemerintahan seperti mantan presiden dan wakil presiden.
“Memasukkan orang-orang hebat itu yang berpengalaman, karena sudah menjadi presiden kemudian menjadi anggota DPA itu keren. Mempertemukan semua orang hebat itu ada Megawati, SBY, Jusuf Kalla, Jokowi, Ma’ruf Amin, Tri Sutrisno, Hamza Has, coba bayangkan luar biasa kan,” tuturnya saat ditemui Bisnis secara terpisah di Menteng, Rabu (17/7/2024).
Oleh sebab itu, dia pun meminta orang yang berpandangan bagi-bagi jabatan oleh inisiatif DPA untuk segera move on.
"Ini harus cepat move on yang mengeluarkan pendapat pikiran seperti ini harus segera move on," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa Prabowo pun bakal sepakat apabila Presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto juga mendukung perubahan UU tersebut.
Baca Juga
"Muruah [menjaga kehormatan] negara ini akan sangat terhormat karena Prabowo Subianto selaku presiden dan saya yakin seperti itu, beliau menempatkan orang-orang hebat ini untuk mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Presiden Prabowo bagus itu," pungkas Ngabalin.
Menurut catatan Bisnis, wacana DPA tersebut muncul setelah DPR menyepakati Rancangan perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.
Salah satu tujuan revisi beleid tersebut yaitu untuk mengembalikan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang DPR RI? Setuju," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus diikuti ketukan palu.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur atau tata nama.
"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman usai rapat Baleg DPR, Selasa (9/7/2024).
Kedua, perubahan ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang maka kini diusulkan agar tidak dibatasi sehingga jumlahnya sesuai keinginan presiden.
Ketiga, perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Meski demikian, Supratman belum mendetailkan perubahan syarat tersebut.
Pengertian DPA
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan menjadi pengganti untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Lembaga negara ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 16.
Salah satu tugas utama DPA yakni memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden, saat menjalankan tugas negaranya.
Adapun, fungsi DPA yaitu memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan presiden, dan memberi masukan serta usul terhadap pemerintah.